Standard Operating Procedure / Prosedur Operasi Standar (POS)

Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure, SOP) atau kadang disingkat POS, adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Prosedur Operasi Standar pada dasarnya merupakan pedoman yang berisi prosedur operasional standar kegiatan yang dijalankan dalam organisasi yang digunakan untuk memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan, serta penggunaan fasilitas proses yang dilakukan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjalan efektif dan efisien, konsisten, standar, dan sistematis.

POS  dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu:

1. POS Teknis

Prosedur Operasi Standar teknis yaitu POS yang rinci dan bersifat teknis. Setiap prosedur diuraikan dengan teliti sehingga tidak ada kemungkinan kemungkinan lain. Prosedur Operasi Standar teknis dapat digunakan antara lain pada pembinaan narapidana, pembimbingan klien pemasyarakatan, perawatan tahanan, pelayanan keimigrasian, pelayanan jasa hukum. Dalam administrasi pemerintahan Prosedur Operasi Standar teknis dapat digunakan antara lain pada bidang pemeliharaan sarana dan prasarana, kearsipan, pemeriksaan keuangan, korespondensi, pelayanan kepada masyarakat, kepegawaian.

2. POS Administratif

Prosedur Operasi Standar administratif yaitu POS yang diperuntukkan bagi jenis pekerjaan yang bersifat administratif. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan lingkup makro, Prosedur Operasi Standar administrative dapat digunakan untuk proses perencanaan, penganggaran atau secara garis besar proses dalam siklus penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Sedangkan dalam lingkup mikro, Prosedur Operasi Standar administratif disusun untuk proses administratif dalam operasional seluruh instansi pemerintah, dari level unit organisasi paling kecil sampai pada organisasi menyeluruh dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Manfaat atau fungsi prosedur operasi standar dalam administrasi perkantoran :

  1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.
  2. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas.
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan.
  4. Membantu pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangl keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.
  5. Meningkatkan Akuntabilitas pelaksanaan tugas
  6. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.
  7. Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi.

Sysindo Konsultan

Jasa Konsultan ISO | Jasa Sertifikasi ISO

021-2988-8461

Klik no telepon kantor kami

Jasa Konsultan Manajemen

0853-2029-8403

Atau klik no HP diatas

Klik dibawah ini untuk mendapatkan penawaran harga dari kami.