Sistem Manajemen K3

SMK3 PP No. 50 Tahun 2012

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (SMK3) dibutuhkan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efektif dan produktif. Hampir seluruh perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 demi terciptanya tempat kerja yang aman, efektif dan produktif.

Untuk mengurangi kecelakaan kerja kita perlu memberi arahan pada seluruh karyawan tentang pentingnya menerapkan Sistem Manajemen K3.  Karyawan wajib paham pentingnya keselamatan untuk dirinya sendiri dan orang lain, keluarga misalnya.  Dengan adanya Sistem Manajemen K3membuat karyawan menjadi lebih disiplin. Mereka jadi lebih teliti dan hati-hati dalam bekerja. Karyawan menjadi lebih bisa menanggulangi resiko dan bahaya di tempat kerja mereka.

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja / buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, wajib menerapkan Sistem Manajemen K3. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah Replubik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012). Penerapan Sistem Manajemen K3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sistem Manajemen K3 (SMK3) dibutuhkan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efektif dan produktif. Hampir seluruh perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 demi terciptanya tempat kerja yang aman, efektif dan produktif.

Indikator bahwa Sistem Manajemen K3 berjalan dengan baik itu dapat dilihat dari jumlah kecelakaan kerja. Setiap perusahaan menganggap penting zero accident atau yang disebut tanpa kecelakaan. Karena bagi perusahaan kecelakaan merugikan semuanya. Di setiap perusahaan biasanya menghitung zero accident mereka.

Kewajiban Karyawan Untuk SMK3:

Untuk mengurangi kecelakaan kerja karyawan juga wajib melapor maintenance jika ada mesin yang rusak, atau mesin yang mulai kurang produktif. Kecelakaan terjadi tanpa dapat diduga. Demi keselamatan dan kesehatan kerja kita perlu mencari celah kesalahan atau kesalahan agar bisa kita hindari, serta cara menanggulanginya. Cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. Dengan adanya Sistem Manajemen K3 Karyawan lebih disiplin, lebih bisa menanggulangi resiko kerja, karyawan lebih efektif dalam bekerja, karyawan lebih menjaga area kerja dengan bersih, dapat menjaga barang-barang berbahaya di tempat yang benar. Karyawan juga lebih menjaga kesehatannya, baik fisik maupun psikologis.

Menyusun Rencana Sistem Manajemen K3

Dalam menyusun rencana Sistem Manajemen K3 di sebuah perusahaan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Rencana K3 Memuat:

Prasarana dan sarana yang dimaksud terdiri dari:

Dalam perencanaan K3 perlu beberapa pertimbangan seperti:

Kegiatan perencanaan Sistem Manajemen K3 dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko. Juga berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan.

Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan yang dimaksud harus menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3,melibatkan seluruh pekerja / buruh, membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja / buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait, membuat prosedur informasi, membuat prosedur pelaporan dan mendokumentasikan seluruh kegiatan.

Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3

Dapatkan penawaran terbaik dari kami

Hubungi sekarang

Klik nomor dibawah ini