Sistem Manajemen K3
SMK3 PP No. 50 Tahun 2012
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dibutuhkan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efektif dan produktif. Hampir seluruh perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 demi terciptanya tempat kerja yang aman, efektif dan produktif.
Untuk mengurangi kecelakaan kerja kita perlu memberi arahan pada seluruh karyawan tentang pentingnya menerapkan Sistem Manajemen K3. Karyawan wajib paham pentingnya keselamatan untuk dirinya sendiri dan orang lain, keluarga misalnya. Dengan adanya Sistem Manajemen K3membuat karyawan menjadi lebih disiplin. Mereka jadi lebih teliti dan hati-hati dalam bekerja. Karyawan menjadi lebih bisa menanggulangi resiko dan bahaya di tempat kerja mereka.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja / buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau Perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, wajib menerapkan Sistem Manajemen K3. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah Replubik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012). Penerapan Sistem Manajemen K3 memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta konvensi atau standar internasional.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sistem Manajemen K3 (SMK3) dibutuhkan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efektif dan produktif. Hampir seluruh perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 demi terciptanya tempat kerja yang aman, efektif dan produktif.
Indikator bahwa Sistem Manajemen K3 berjalan dengan baik itu dapat dilihat dari jumlah kecelakaan kerja. Setiap perusahaan menganggap penting zero accident atau yang disebut tanpa kecelakaan. Karena bagi perusahaan kecelakaan merugikan semuanya. Di setiap perusahaan biasanya menghitung zero accident mereka.
Kewajiban Karyawan Untuk SMK3:
- Dengan menjaga lingkungan kerja seperti menata tempat barang-barang berbahaya di tempat yang benar.
- Pembuangan limbah di tempat yang benar.
- Pemakaian alat pelindung kerja sesuai persyaratan di tempat kerja masing-masing.
- Penggunaan cover mesin atau pelindung mesin dengan benar.
- Mengecek kebaikan mesin sebelum bekerja.
Untuk mengurangi kecelakaan kerja karyawan juga wajib melapor maintenance jika ada mesin yang rusak, atau mesin yang mulai kurang produktif. Kecelakaan terjadi tanpa dapat diduga. Demi keselamatan dan kesehatan kerja kita perlu mencari celah kesalahan atau kesalahan agar bisa kita hindari, serta cara menanggulanginya. Cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. Dengan adanya Sistem Manajemen K3 Karyawan lebih disiplin, lebih bisa menanggulangi resiko kerja, karyawan lebih efektif dalam bekerja, karyawan lebih menjaga area kerja dengan bersih, dapat menjaga barang-barang berbahaya di tempat yang benar. Karyawan juga lebih menjaga kesehatannya, baik fisik maupun psikologis.
Menyusun Rencana Sistem Manajemen K3
Dalam menyusun rencana Sistem Manajemen K3 di sebuah perusahaan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Rencana K3 Memuat:
- Tujuan dan sasaran;
- Skala prioritas;
- Upaya pengendalian bahaya;
- Penetapan sumber daya;
- Jangka waktu pelaksanaan;
- Indikator pencapaian; dan
- Sistem pertanggungjawaban.
Prasarana dan sarana yang dimaksud terdiri dari:
- Organisasi yang bertanggung jawab di bidang K3.
- Anggaran yang memadai.
- Prosedur kerja, informasi dan pelaporan serta pendokumentasian.
- Intruksi kerja.
Dalam perencanaan K3 perlu beberapa pertimbangan seperti:
- Hasil penelaahan awal.
- Identifikasi bahaya kerja dan pengendalian resiko bahaya kerja.
- Peraturan perundang-undangan.
- Sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan.
- Perusahaan dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.
- Sumber daya manusia sebagaimana kompetensi kerja yang tersertifikasi,dan kewenangan di bidang K3 dibuktikan dengan surat izin kerja dan surat penunjukkan dari instansi yang berwenang.
Kegiatan perencanaan Sistem Manajemen K3 dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko. Juga berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan.
Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan yang dimaksud harus menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3,melibatkan seluruh pekerja / buruh, membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja / buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait, membuat prosedur informasi, membuat prosedur pelaporan dan mendokumentasikan seluruh kegiatan.
Hubungi sekarang
Klik nomor dibawah ini
- DBS Bank Tower 28th Floor, Ciputra World One Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 Jakarta Selatan
- 021 2988 8461
- 0853 2029 8403
- info[at]sysindokonsultan.com