Good Manufacturing Practises (GMP)
Good Manufacturing Practises (GMP) / Cara Produksi yang Baik (CPB) adalah peraturan tentang cara untuk mencapai kualitas yang konsisten dalam produk yang dibuat. Ada banyak definisi dari kualitas yang merupakan istilah yang agak subjektif tapi secara umum memenuhi harapan konsumen. Ini berarti bahwa produk yang dibeli pada kenyataanya sama dengan yang diklaim pada label, tepat digunakan, dan tidak terkontaminasi dengan apa pun yang mungkin berbahaya. Food and Drug Administration (FDA) mendefinisikan kualitas suplemen bahwa produk tersebut memenuhi spesifikasi yang ditetapkan untuk identitas, kemurnian, kekuatan, dan komposisi serta telah diproduksi, diberi label, dan diselenggarakan di bawah kondisi untuk mencegah pemalsuan.
Penerapan Good Manufacturing Practice (GMP) pada sebuah pabrik memiliki banyak keuntungan diantaranya:
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan
- Meningkatkan image dan kompetensi perusahaan/organisasi
- Meningkatkan kesempatan perusahaan/organisasi untuk memasuki pasar global melalui produk/kemasan yang bebas bahan beracun (kimia, fisika dan biologi)
- Meningkatkan wawasan dan pengetahuan terhadap produk
- Berpartisipasi dalam program keamanan pangan
- Menjadi pendukung dari penerapan sistem manajemen mutu
Implementasi GMP
GMP diterapkan oleh industri yang produknya di konsumsi dan atau digunakan oleh konsumen dengan tingkat resiko yang sedang hingga tinggi yang meliputi produk obat-obatan, makanan, kosmetik, perlengkapan rumah tangga, dan semua industri yang terkait dengan produksi produk tersebut. Pada dasarnya tidak ada referensi aturan GMP yang bersifat global seperti halnya ISO. Sehingga masing-masing negara biasanya memiliki GMP tersendiri seperti Amerika, Kanada, China dan India. Regulasi GMP di Indonesia sendiri dilakukan oleh BPOM. Sedangkan untuk sertifikasi bisa melalui BPOM atau lemabaga sertifikasi GMP yang legal. Standar GMP oleh BPOM sendiri dibagi-bagi per industri yang dibagi menjadi 4 industri, sebagai berikut:
- Standar GMP untuk industri obat-obatan di sebut dengan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
- Standar GMP untuk industri makanan di sebut dengan CPMB (Cara Pembuatan Makanan yang Baik).
- Standar GMP untuk industri kosmetik di sebut dengan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik).
- Standar GMP untuk industri obat tradisional di sebut dengan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik).
Informasi lebih lengkap silahkan hubungi kami disini
Sysindo Konsultan
Jasa Konsultan ISO | Jasa Sertifikasi ISO
021-2988-8461
Klik no telepon kantor kami
Jasa Konsultan Manajemen
0853-2029-8403
Atau klik no HP diatas
Klik dibawah ini untuk mendapatkan penawaran harga dari kami.